Presbiterial Sinodal
Kata presbiterial berasal dari kata presbiter (Yunani), atau Zaqen (Ibrani) yang berarti Ketua
(Indonesia). Jabatan penatua atau presbiter (Yunani : Presbuteros, secara
harafiah diartikan sebagai yang dituakan, yang berpikir matang, sesepuh) .
Sedangkan kata sinodal berasal dari kata Yunani sunhodos. Kata ini tidak
terdapat di dalam Alkitab.
Tetapi akar katanya terdapat dalam alkitab, yaitu Sunodeuo (Kis.9:7) dan
Sunodia (Luk.2:44) yang berarti seperjalanan. Sinode berarti berjalan bersama,
seperjalanan, berpikir bersama, bertindak bersama.Sistem Presbiterial, dimana
gereja dipimpin oleh para presbiter (Penatua). Keputusan tertinggi ada pada
persidangan presbiter (Majelis Jemaat).Gereja dipimpin oleh pejabat-pejabat
gerejawi; yang secara kolektif disebut Majelis Jemaat. Setiap anggota Majelis
Jemaat mempunyai kedudukan yang sama; tidak ada seorang pun yang lebih tinggi
atau lebih rendah dari yang lain dan masing-masing mempunyai tugasnya sendiri.
Sedangkan, sistem Sinodal, dimana gereja dipimpin oleh persidangan para pejabat
gerejawi yang disebut sinode. Persidangan sinode ini merupakan instansi
tertinggi yang keputusannya harus dilaksanakan oleh jemaat-jemaat yang
tergabung dalam sinode tersebut. Jadi, sistem presbiterial sinodal adalah
penggabungan antara sistem presbiter dan sinodal. Maka pengambilan keputusan
tertinggi di jemaat-jemaat lokal berada di tangan presbiter (Majelis Jemaat)
dan pengambilan keputusan tertingggi dari semua jemaat-jemaat lokal berada di
tangan sinode (pejabat gerejawi).
Posted by 02:23 and have
0
komentar
, Published at
No comments:
Post a Comment